Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan eksaminasi terhadap dua putusan PTUN terkait Satgas BLBI, yaitu Putusan No. 633/G/2023/PTUN.JKT dan No. 632/G/2023/PTUN.JKT, dalam acara bertajuk "Meningkatnya Tren Kekuasaan yang Tak Terkendali: Studi Kasus Pemblokiran Akses SABH oleh Satgas BLBI" di Hotel Morrissey, Jakarta.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau kepatuhan Satgas BLBI dalam menggunakan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sekjen IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, menjelaskan bahwa eksaminasi ini bertujuan untuk menjadi kontrol masyarakat terhadap pengadilan, terutama dalam melihat praktik pemerintah yang menggunakan pemblokiran SABH sebagai cara memaksa pembayaran utang.
Beberapa akademisi, seperti Aloysius Joni Minulyo dan Dr. Aan Eko Widiarto, menilai tindakan Satgas BLBI dan peraturan terkait memiliki kelemahan hukum yang berpotensi merugikan.
Acara ini juga mengkritisi wewenang Satgas BLBI yang dianggap keluar dari jalur hukum, karena bukan merupakan penegak hukum atau instansi pemerintah yang berwenang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian IKADIN Legal Update yang fokus pada hukum penagihan piutang negara.