Manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan karyawannya.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu diungkapkan General Manajer Holywings Yuli Setiawan di ruang rapat Komisi B Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (29/6).
“Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia,” katanya seperti dikutip redaksi.
Yuli mengaku, manajemen Holywings sebelumnya tidak mengetahui promosi yang dilakukan tim kreatifnya. Ia baru mengetahui info tersebut setelah ramai di jagat dunia maya.
“Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings dan tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Akibat promosi ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.