Hindari PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Bandar Lampung Anjurkan di RPH

Peternakan sapi/Tuti
Peternakan sapi/Tuti

Penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi perhatian pemerintah. Apalagi wabah ini bakal ada hingga Hari Raya Idul Adha 2022.


Kebijakan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dipersiapkan. Menteri Agama mengeluarkan SE nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah. 

SE tersebut menganjurkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH). 

Salah satu RPH di Kota Bandar Lampung mengaku sudah mempersiapkan setiap keperluan penyembelihan dan pemotongan kurban untuk Hari Raya Idul Adha nanti. Mulai kesiapan alat, bahan dan personel atau tukang jagal.

Pengurus RPH di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Mansur mengatakan hewan kurban yang akan dipotong nantinya harus mengikutsertakan keterangan jual beli untuk memantau daerah asal hewan kurban. Disertakan juga surat keterangan kurban sehat dari dinas. 

"Itu dilakukan untuk memastikan jika hewan kurban dalam keadaan sehat dan bebas PMK. Intinya RPH Bandar Lampung siap untuk berhati-hati dalam melakukan pemotongan kurban," kata Mansur, Selasa (28/6).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian akan melakukan pemantauan dalam teknis pemotongan hewan kurban di RPH.

"Pemantauan kesehatan hewan kurban telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sementara untuk proses pemotongan juga akan dipantau, mulai dari H-3 Idul Adha hingga H+3," kata Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini.