Melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Kuwu di tengah proses revisi UU Desa, berpotensi menimbulkan kegaduhan.
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
Baca Juga
Demikian pandangan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/8).
Dikatakan Herman Khaeron, saat ini DPR sedang menunggu inpres dan daftar isian masalah (DIM), di mana nantinya presiden akan menunjuk menteri siapa saja yang akan disertakan.
"Klausulnya tentu setuju revisi 2 kali 9 tahun, peningkatan dana desa, dan di dalamnya termasuk kepastian jabatan untuk aparatur desa," kata Herman, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Herman mengatakan, di Kabupaten Cirebon ada 100 desa yang akan melaksanakan Pilkades atau Pilwu sebaiknya ditunda dulu agar tidak mengeluarkan biaya besar.
Adapun kontestasi pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu serentak di 100 desa di wilayah Kabupaten Cirebon saat ini telah memasuki jadwal tahap penjaringan bakal calon, yang dimulai dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 25 Agustus.