Mantan ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini (9/11).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Dalam sidang kali ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi. Mereka akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Para saksi yang rencananya akan dihadirkan ialah Susi dan Diryanto alias Kodir selaku ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Abdul Somad, dan Damianus Laba Kobam atau Damson.
Selain itu, ada nama Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki yang juga ART pasangan suami istri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk deretan ajudan yang rencananya bersaksi hari ini ialah Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq. Ditambah Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir sekaligus ajudan Sambo, dan anggota Polri bernama Farhan Sabililah.