Pengunjung sidang kasus KRMT Roy Suryo Notodiprojo di Ruang Sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kena semprot Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam sidang lanjutan kasus rekayasa meme stupa Borobudur yang menghadirkan Roy Suryo, Ketua Majelis Hakim menegur pengunjung sidang untuk fokus.
"Saya mohon kepada pengunjung sidang, kalau ngantuk boleh di luar. Kalau ngantuk bisa tidur di luar," kata Ketua Majelis Hakim, Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/12).
Peringatan Majelis Hakim tersebut disampaikan lantaran dalam perjalanan sidang, ada pengunjung yang terlelap.
"Ini panggung kami. Mau ngorok di situ (di luar) silakan, tadi sudah berulang-ulang masih ada juga yang begini (tertidur). Ini ruang sidang, bukan untuk tidur," tegas Martin.
Adapun agenda persidangan nomor perkara 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt adalah mendengar ahli-ahli a de charge (meringankan) dari tim kuasa hukum Roy Suryo, yakni budayawan, Jaya Suprana; ahli hukum pidana ITE, Muhammad Taufik; dan ahli hukum pidana, Didit Wijayanto Wijaya.
Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.