Gugatan Sambo Perlu Diladeni demi Menjaga Citra Positif Presiden dan Kapolri

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Gugatan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo perlu direspons tergugat.


Sikap Kapolri dan Presiden Joko Widodo penting ditunjukkan agar persepsi masyarakat tidak makin liar dalam mencermati kasus pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kalau Jokowi dan Kapolri membiarkannya, masyarakat akan menilai Sambo itu benar. Hal itu dapat membuat persepsi masyarakat akan negatif kepada Jokowi dan Kapolri,” kata pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Menurutnya, persepsi negatif itu tentu akan sangat merugikan Jokowi dan Kapolri. Apalagi, saat ini bangsa Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu Serentak 2024 di mana peran pemerintah dan aparat hukum penting menjaga pemilu aman dan damai, serta dipercaya masyarakat.

Belum lagi berbagai ancaman ekonomi, seperti resesi yang saat ini sedang menghantui dunia, termasuk Indonesia.

"Kalau hal itu terjadi, tentu membahayakan bagi Indonesia. Sebab, tahun 2023 akan terjadi resesi yang memerlukan keterlibatan masyarakat untuk mengatasinya,” ucapnya.

Mantan Dosen FIKOM IISIP ini menambahkan jika Jokowi sebagai presiden sudah tidak dipercaya, maka akan sulit baginya untuk mendapat dukungan dari masyarakat dalam mengatasi resesi.

"Tahun 2023 juga menjadi tahun politik. Keamanan sangat diperlukan agar stabilitas politik nasional tetap terjaga,” tutupnya.

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.