Gugatan Kembali Dikabulkan PTUN, Kuasa Hukum PNA Tiyong Nilai Kemenkumham Aceh Langgar Aturan

Logo PNA/Ist
Logo PNA/Ist

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLAceh, keputusan itu dilakukan dalam sidang e-court, Kamis kemarin (29/9). Persidangan itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

Gugatan Tiyong yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019 terhadap putusan Kantor Wilyah (Kanwil) Kemenkumham Aceh.

Kuasa Hukum DPP PNA KLB Bireuen, Imran Mahfudi menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh terhadap perkara tersebut, maka Kemenkumham Aceh telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Bahkan, melanggar asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen 2019,” kata Imran, di Banda Aceh, Kamis (29/9).

Dengan dua keputusan yang dikabulkan PTUN Banda Aceh itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham Aceh harus segera melaksanakannya. Karena pihaknya sangat dirugikan apabila putusan itu tak diindahkan.

Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty, dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara e-court pada 22 Juli 2022 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Selain itu, PTUN Banda Aceh juga memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh penggugat.