Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025.
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
Baca Juga
Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Kamis (28/3/2025).
Andra Soni mengungkapkan pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni," ujar Andra Soni di Kota Serang.
Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.
"Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya," bebernya.
Andra Soni mengatakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar.
Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat.
Oleh karena itu, Andra Soni menilai kebijakan tersebut akan meringankan masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah anak.
"Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspons positif oleh masyarakat," pungkasnya. (ant)