Gubernur Banten Andra Soni Buka Suara Soal Titip Menitip Siswa Baru: Merusak Sistem

ilustrasi - Gubernur Banten Andra Soni (kanan) dan Plt Kadindik Provinsi Banten Lukman (kiri) dalam forum pembinaan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Devi Nindy
ilustrasi - Gubernur Banten Andra Soni (kanan) dan Plt Kadindik Provinsi Banten Lukman (kiri) dalam forum pembinaan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Devi Nindy

Gubernur Banten Andra Soni blak-blakan menegaskan larangan praktik titip-menitip siswa baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) domisili karena dapat merusak sistem yang dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan.


Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten Andra Soni saat memberikan pengarahan langsung kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKh negeri se-Provinsi Banten dalam forum pembinaan di Kota Serang, Banten, Jumat (25/4/2025).

"Sekolah gratis sudah kita sediakan sebagai solusi agar anak-anak bisa bersekolah di negeri," kata Andra Soni.

"Swasta pun sekarang kita gratiskan. Jadi tidak ada alasan untuk kita ‘nge-break’ sistem," sambungnya.

Gubernur Banten ini pun menekankan PPDB harus dijalankan sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan, yaitu domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Andra Soni mengatakan, bahwa segala bentuk praktik menitipkan siswa di luar mekanisme tersebut, sebagai bentuk penyimpangan.

"Kalau titip-menitip itu pakai uang, itu masuk pungli dan itu pidana," jelasnya.

Oleh karena itu, Andra Soni pun mengingatkan masyarakat tidak tergiur rayuan calo yang menawarkan jasa menitipkan siswa ke sekolah-sekolah favorit.

Ia mengatakan jika masyarakat menemukan praktik semacam itu, segera melapor kepada pihak berwenang.

"Niat kita baik, mari sama-sama didukung oleh semua pihak. Jangan percaya calo. Kalau ada, laporkan," tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait dengan kemungkinan adanya intervensi dari aparatur penegak hukum, ia menegaskan bahwa perpindahan tugas abdi negara tetap diperbolehkan selama sesuai dengan aturan.

"Kalau aparat misalnya dari Polda, itu termasuk jalur perpindahan, karena mereka abdi negara. Itu dibolehkan,” pungkasnya. (ant)