DPP Partai Gerindra mendorong KPU RI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan proses dan tahapan Pemilu 2024.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Pernyuataan itu disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3).
“Sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kami mendorong KPU melakukan banding atas putusan itu,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI itu juga berharap pihak-pihak yang merasa keberatan atas putusan PN Jakpus, ikut membantu dengan memperkaya argumentasi KPU dalam upaya upaya banding.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memastikan bakal menempuh langkah banding, sebagai sikap keberatan atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” tukas Hasyim singkat, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).