Duh, Ade Sumardi Bisa Gagal Jadi Calon Wakil Gubenur Dampingi Airin

Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Calon Waki Gubernur Ade Sumardi. Foto: Antara
Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Calon Waki Gubernur Ade Sumardi. Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan bahwa Ade Sumardi, yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Airin Rachmi Diany, harus segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.


Jika tidak, ia berpotensi gagal maju sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.Ade Sumardi, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Banten, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Namun, berdasarkan aturan, ia harus melepaskan jabatannya sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat, menegaskan pentingnya pengunduran diri Ade Sumardi sebelum batas waktu yang ditetapkan. "Tentu tidak boleh ditetapkan (sebagai calon) jika masih menjabat, karena syaratnya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat di Aston Serang, Selasa (10/9). 

Menurut Ajat, Bawaslu Banten telah menerima surat pengunduran diri Ade Sumardi yang diserahkan saat pendaftaran ke KPU Banten. Namun, Bawaslu akan terus mengawasi proses tersebut hingga selesai, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Banten.

Komisioner Bawaslu Banten lainnya, Zaenal Muttaqin, menambahkan bahwa Ade Sumardi masih berpeluang ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur jika ia dapat menunjukkan bukti pemberhentian resmi dari keanggotaannya di DPRD. Ia juga meminta agar KPU Banten bersikap profesional dalam memastikan calon memenuhi syarat.

"Jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi dari pihak KPU. KPU harus memastikan bahwa calon yang ditetapkan sudah memenuhi semua syarat, termasuk pemberhentian dari jabatan anggota dewan," ujar Zaenal.