Dua Bulan Kolaborasi Pajak Hasilkan 77 M, Bupati Tangerang Apresiasi Bapenda

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengapresiasi kolaborasi Pemberlakuan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik.


Kerja sama yang solid antara Bapenda Kabupaten Tangerang dan Bapenda Banten memberikan hasil yang signifikan.

Bahkan, dalam waktu kurang dari dua bulan, penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB di Bapenda Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar Rp 77 miliar.

Bupati Maesyal mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Bapenda kabupaten Tangerang dan Bapenda Banten dengan berkolaborasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, sangatlah brilian.

"Saya cukup apresiasi dengan langkah Bapenda. Hal seperti ini, kolaborasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah untuk meningkatian pendapatan harus seringkali dilakukan," katanya usai paripurna kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Tangerang. 

Bupati berharap langkah Bapenda dapat di ikuti oleh SKPD lain yang dapat menghasilkan PAD.

"Saya harap SKPD lainnya dapat mengikuti jejak Bapenda dan PAD kita di tahun 2025 ini dari sektor pajak kembali meningkat," harapnya.

Sebelumnya kepala Bapenda Slamet Budhi mengungkapkan kolaborasi antara Bapenda kabupaten Tangerang dengan Banten Banten dalam kurin waktu dua bulan menghasilkan 77 miliar.

“Kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Tangerang dan Bapenda Banten berjalan dengan sangat baik. Dalam waktu dua bulan, kami berhasil mencapai penerimaan sekitar Rp 77 miliar dari sektor opsi PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pemberlakuan opsi PKB dan BBNKB ini dimulai pada 5 Januari 2025, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dapat dilakukan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya.

Slamet menambahkan pencapaian ini tidak lepas dari komitmen kedua instansi dalam melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih optimal untuk meningkatkan pembangunan daerah.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memahami pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan,” tukasnya.

Penerimaan yang signifikan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan di wilayah yang sesuai dengan domisili mereka, yang tentunya akan lebih mempermudah dan mempercepat proses administrasi.

“Ke depannya, kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah proses administrasi dan pembayaran,” tandasnya. (Ard)