Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengungkapkan, bahwa tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
- Polda Banten Beber Kasus Minyak Goreng Djernih dan MinyaKita, Ternyata...
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional," kata Wamenaker Noel.
Seperti diketahui, sebelumnya pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Dalam acara tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Wamenaker Noel mengungkapkan, bahwa para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak," bebernya.
Selain itu, Wamenaker Noel mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.
"Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol," tegas Wamenaker Noel.
"Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver," sambungnya.
Namun, terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.
"Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita," ungkapnya.
Tak hanya itu, Wamenaker Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.
"Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung," pungkasnya. (ant)