DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco.

Pasal 53 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Dengan begitu, sesuai UU TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Namun, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pergantian Panglima TNI merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," kata Dasco.