DPR Aceh akan Bentuk Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh saat ini sedang merencanakan pembentukan qanun tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Namun, mereka akan mengkaji lebih lanjut terkait wacana ini.


"Maka saya pikir, sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian. Ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena berbicara Aceh adalah bicara qanun," Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

Falevi Kirani menjelaskan, wacana tersebut muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan tersebut, kata dia, yang menjadi dasar pihaknya akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi rencananya legalisasi ganja untuk medis.

"Karena Aceh mempunyai literatur ganja yang komprehensif dan juga memiliki berkualitas terbaik di dunia. Tentu harus di kajian untuk membuat sebuah regulasi," ujar dia.

Menurut Falevi, bila terwujud nantinya ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh. Karena akan jadi barang ekspor ke negara lain. Bahkan, kata dia, banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh.

DPR Aceh, kata dia, akan mengkaji detail plus dan minus tentang legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak. Seperti pihak kesehatan dan peneliti.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu. Namun secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh.

"Maka di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sebut dia.