Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam larangan yang diberlakukan Taliban kepada perempuan di Afghanistan untuk tidak pergi kuliah atau bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM).
- Jelang Pelantikan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Pj Gubernur Banten Mendadak Mutasi Kepala OPD
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
Baca Juga
Pada Selasa (27/12), DK PBB akhirnya melahirkan pernyataan bersama yang disepakati melalui konsensus sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Antonio Guterres.
Dewan yang beranggotakan 15 orang itu telah mendesak Taliban untuk segera membatalkan larangannya terhadap perempuan, dengan menyerukan partisipasi penuh, setara dan bermakna.
Menurut mereka, melarang perempuan untuk kuliah dan bekerja dapat meningkatkan erosi atau mengikis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental milik perempuan.
"Pembatasan ini bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional," kata dewan, sembari menyatakan dukungan penuh untuk misi politik PBB di Afghanistan (UNAMA).
Seperti dimuat TRT News pada Rabu (28/12), DK PBB memperingatkan Taliban bahwa larangan tersebut juga akan berdampak langsung terhadap operasi kemanusiaan di negara itu, termasuk bantuan-bantuan yang dilakukan oleh PBB untuk masyarakat Afghanistan.
Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, juga turut memperingatkan Taliban terkait konsekuensi yang mengerikan yang harus negara itu tanggung jika keputusan melarang perempuan bekerja ini tetap diberlakukan.
"Tidak ada negara yang dapat berkembang, bahkan bertahan- secara sosial dan ekonomi jika setengah populasinya dikecualikan. Pembatasan yang dikenakan pada perempuan dan anak perempuan ini tidak hanya akan meningkatkan penderitaan semua warga Afghanistan, tetapi saya khawatir, juga menimbulkan risiko di luar perbatasan Afghanistan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa.