Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku, menyetorkan uang sebesar Rp 51,3 miliar kepada Bupati Tanah Bumbu kala itu yakni Mardani H Maming.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
Hal tersebut disampaikan Dwidjono yang terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin,(13/6).
“Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp 51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah,” kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.
Dwidjono merincikan, uang itu diberikan kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut. Dwidjono mengaku menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi oleh Mardani H Maming.
“Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi bupati (Mardani H Maming) aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” jelas Dwidjono.
Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. Ia menerangkan, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.
Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar, Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani H Maming sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Juni 2022. Mardani H Maming diperiksa oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut terkait dengan kasus suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa Dwidjono.