Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS kecewa Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diatur dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
- Menteri Tito Karnavian Ganti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Tokoh Ini Penggantinya
- Fraksi PKB Sebut Judi Online Bikin Rumah Tangga Berantakan
Baca Juga
Kekecewaan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Minggu (6/11). Menurut Mulyanto, tidak dikirimkannya DIM RUU EBET itu bisa diartikan Presiden telah melanggar Undang Undang.
"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan.
Ia khawatir, Pemerintah memang tidak serius mengembangkan EBET.
"Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal sesuai aturan Undang-Undang No. 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR," imbuhnya.
Mulyanto mengingatkan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Jadi sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik sesuai amanat undang-undang tersebut. Bukan malah melanggar undang-undang yang baru dibuat itu.
"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan. Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" lanjut Mulyanto.
Pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.