Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 900 miliar, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) laporkan dugaan korupsi importasi Bawang Putih tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah membuat pengaduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melalui surat eletronik terkait dugaan korupsi importasi Bawang Putih tahun 2020-2021.
"Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021," ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis siang (30/6).
Namun demikian, Boyamin mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak terkait yang dilaporkan, baik dugaan pelaku, saksi, dan bukti-bukti lainnya.
"Sementara itu aja dulu, yang jelas laporan cukup detail dan disertai alurnya. Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," kata Boyamin.
MAKI melaporkan dugaan korupsi importasi Bawang Putih tahun 2020-2021 ke KPK ini dikarenakan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 900 miliar.
"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar 900 miliar rupiah," pungkasnya.