Sejumlah warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda mengancam akan melaporkan Kuwu Astanajapura, Fathurohman, kepada Bupati Cirebon dan Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Syekh Nawawi al Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Akademisi
Baca Juga
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Tabroni menjelaskan, pada awalnya semua masyarakat setuju pengelolaan limbah dikelola oleh Kuwu Astanajapura dan rekan bisnisnya yang menjanjikan 100 persen hasil penjualan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia untuk dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak pengelola yaitu Kuwu Astanajapura dan rekan bisnisnya tidak transparan soal hasil pengelolaan penjualan limbah. Sehingga warga mempertanyakan transparansi hasil dari penjualan limbah tersebut.
"Kami menuntut transparansi hasil penjualan limbah selama 3 bulan dari mulai bulan September hingga November, karena dari data limbah yang dikeluarkan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk senilai 1 miliar lebih. Namun dana sosial untuk pembangunan masjid yang disetorkan selama 3 bulan hanya 400 jutaan," kata Tabroni, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (16/12).
Di tempat yang sama, Saeful Bakri salah seorang tokoh Pemuda Astanajapura mengancam akan melaporkan Kuwu Fathurohman kepada Bupati Cirebon, karena diduga telah menggelapkan hasil penjualan limbah yang diperuntukkan untuk dana sosial pembangunan masjid.
"Kalau masyarakat menuntut transparansi, karena hasil dari penjualan limbah untuk dana sosial, bukan untuk perorangan. Kami akan melaporkan dugaan penggelapan dana pada Bupati dan Kepolisian," tegas Saeful.