Penerimaan pajak Kota Bandar Lampung hingga 30 Desember 2022 tercatat 97 persen atau Rp 498 juta dari target Rp 520 juta. Pendapatan ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Begini Katanya
- Prabowo Tegas Soal Retret Kepala Daerah: Yang Ragu Boleh Mundur
Baca Juga
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan penerima pajak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan Covid-19 sudah tidak berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.
"Tahun ini daya beli masyarakat juga mengalami kenaikan, sehingga pajaknya naik," kata Yanwardi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (30/12).
Menurutnya, penyetor pajak tertinggi yakni pajak sektor hotel yang mencapai 111 persen, restoran 110 persen. Kemudian pajak reklame 90 persen dan parkir 100 persen.
"Sementara PPHTB (Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan) baru 50 persen. Karena ini kan pajak pasif," ujarnya.
Lebih lanjut, Yanwardi menargetkan penerimaan pajak 2023 mencapai Rp 800 juta dari sebelumnya Rp 520 juta.
"Kita akan tingkatkan penagihan pajak pada 2023 mendatang," jelasnya.
Sementara itu, penerimaan retribusi Kota Bandar Lampung selama 2022 mencapai 78 persen dari target yang telah ditetapkan.