Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditentukan.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa setiap RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
Kata Dasco, dalam masa sidang tahun ini, pihaknya akan melihat agenda RUU PPRT apakah sudah masuk di prolegnas tahun 2023.
"Jika sudah masuk Prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” demikian kata Dasco, Selasa (10/1).
RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya.