Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang

ilustrasi - Kedua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Serang di KPU Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Kedua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Serang di KPU Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Banten, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," tegas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, bahwa PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Merespons putusan MK, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang Jaenudin mengaku pasangan calon Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Jaenudin menyebutkan, bahwa partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas sudah siap menghadapi PSU terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.

"Koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya," kata Jaenudin dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

"Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang," sambungnya.

Jaenudin mengaku, selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

"Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib," tegasnya.

Meski begitu, diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.

"Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK," jelasnya.

Menurut Jaenudin, masyarakat Kabupaten Serang sudah melek yang menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa perubahan lebih baik.

"Warga Kabupaten Serang ingin ada perubahan dan pemimpin baru, lantaran itu Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas," bebernya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri mengatakan PSU sudah menjadi keputusan inkrah MK dan harus dilaksanakan.

Syaeful Bahri memprediksikan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan berlangsung lebih seru.

Dalam pemilihan Pilkada 2024 lalu, pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara. (ant)