Coblos ulang alias pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan 19 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun optimistis partisipasi pemilih tetap tinggi.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
- Pilkada Banten: Andra Soni-Dimyati Menang, Saksi Airin-Ade Tuding Terjadi Dugaan Pelanggaran
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama dalam keterangannya di Serang, Banten, Selasa (4/3/2025).
Septia mengatakan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh KPU RI untuk pelaksanaan PSU akan digelar pada 19 April 2025 bertepatan pada hari Sabtu.
"Karena pertimbangannya dari putusan MK KPU dikasih waktu maksimal 60 hari untuk menggelar pelaksanaan PSU yang dimulai dari 24 Februari," kata Septia.
Septia mengungkapkan, dipilihnya tanggal 19 April karena bertepatan pada hari Sabtu, di mana hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak perlu diliburkan, dan diharapkan angka partisipasi saat PSU bisa meningkat atau tetap sama seperti pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
"Kita sebagai penyelenggara optimistis partisipasi tinggi, karena salah satu tujuan diselenggarakan di hari Sabtu juga untuk tetap meningkatkan partisipasi pemilih," ungkapnya.
Selain itu, KPU juga akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminta masyarakat datang ke tps kembali menyalurkan hak suaranya.
Menurut Septia, pihaknya menjelaskan, KPU Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan koordinasi baik dengan provinsi dan KPU pusat.
Terkait bagaimana perencanaan anggaran pelaksanaan PSU dengan anggaran sangat terbatas.
"Tahapan kampanye serta pemutakhiran data semuanya sudah lewat. Tapi untuk badan ad hoc kita masih nunggu arahan dari KPU RI karena anggaran untuk honornya ini juga lumayan besar dan kita juga perlu memikirkan pasca pencoblosan, karena itu juga penting," pungkasnya. (ant)