Seorang pemuda berinisial FM (20), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- India: Ekstremisme dan Terorisme Bertentangan dengan Makna Islam yang Damai
Baca Juga
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang berstatus masih pelajar, sebut saja mawar (16) ini terjadi pada Jumat (5/8) di kediaman tersangka
"Korban Mawar disekap, kemudian diberi minuman keras oleh FM hingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Romdhon menjelaskan awalnya korban Mawar diajak oleh teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu keduanya berpisah di jalan.
Saat itulah korban bertemu tersangka. Keduanya sebelumnya tidak begitu saling mengenal. Tersangka merupakan teman dari teman lelaki korban.
“Korban bertemu dengan tersangka di jalan kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” kata Romdhon.
Saat itulah kemudian korban dipaksa meminum minuman keras yang diberikan tersangka.
Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa dan baru diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (6/8).
"Sementara pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," kata Romdhon.
Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga angsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," kata Romdhon.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan menangkap tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatan kejinya itu.
FM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.