Satuan Tugas (Satgas) Gakkum langsung diterjunkan Polres Cilegon bersama Tim Jawara untuk memantau keamanan dan mencegah aksi pungutan liar (pungli) kepada wisatawan yang datang ke destinasi wisata Pantai Anyer di Kabupaten Serang, Banten, pada musim libur Isra Mikraj, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2025.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
- Bus Perintis DAMRI Buka Trayek Baru di Pandeglang, Ini Rutenya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian dalam keterangannya, di Serang, Banten, Selasa (28/1/2025).
"Kami sudah menyiagakan puluhan personel untuk memberikan rasa aman kepada wisatawan yang datang ke objek wisata di Kabupaten Serang, khususnya Pantai Anyer pada liburan panjang," kata Wakapolres Cilegon.
Kompol Rifki Seftirian menyebutkan, bahwa patroli tersebut dilakukan untuk menambah kenyamanan pengunjung, dan mencegah adanya pungutan liar di kawasan wisata Pantai Anyer yang mematok tarif parkir maupun tiket masuk dengan harga tinggi.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, objek wisata Pantai Anyer di Kabupaten Serang dipadati oleh puluhan ribu wisatawan yang datang dari Kota Serang dan berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Lonjakan jumlah wisatawan itu biasanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan melakukan pungli kepada wisatawan melalui berbagai modus seperti parkir, dan jasa keamanan," jelas Kompol Rifki Seftirian.
Oleh karena itu, Satgas Gakkum dan Tim Jawara Polres Cilegon dikerahkan untuk memberikan sosialisasi kepada para juru parkir maupun pengelola pantai agar tidak melakukan pungutan liar.
Kompol Rifki Seftirian pun berharap pengelola pantai maupun juru parkir dapat mengenakan tarif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
"Karena jika lebih dari ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang tertera pada tiket resmi pelaku yang memaksa menarik pungli bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya. (ant)