Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang blak-blakan menegaskan akan komitmen untuk mencegah korupsi maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat pelayanan daerah.
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- RSUD Labuan dan Cilograng Buka Lowongan Pegawai, Buruan Daftar
Baca Juga
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida, di Serang, Banten, Senin (11/11/2024).
Menurut Yani Setyamaulida, salah satu komitmen dalam melakukan pencegahan korupsi dan pungli adalah dengan menggelar sosialisasi antikorupsi dan pencegahan pungli.
Yani Setyamaulida menyebutkan, bahwa sosialisasi ini diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, para camat, dan para kepala puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha bertempat di Aula Tb. Suwandi, Pemkab Serang.
"Saat ini masih banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan antikorupsi yang ada," tegas Yani Setyamaulida.
"Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada," sambungnya.
Yani Setyamaulida mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Jadi Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi," jelas Yani Setyamaulida.
Yani Setyamaulida menegaskan, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Serang telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi, di antaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang.
"Ditambah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Yani Setyamaulida mengimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI agar dapat mencapai 100 persen.
"Jika menerima WhatsApp dari SPI 2024. Karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen," katanya.
Sementara itu, untuk narasumber pada Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Pungli menghadirkan perwakilan dari Polres Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. (ant)