Usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun yang kini tengah digodok Mahkamah Konstitusi (MK) cukup menjadi atensi publik.
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
Baca Juga
Pasalnya, merebak dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Kalau MK meloloskan, berarti memberikan harapan pada kaum muda untuk berkiprah," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di markasnya, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Putusan MK atas uji materiil norma batas minimum usia Capres Cawapres diproyeksi sejumlah pihak bakal dikabulkan. Jika disetujui, maka batasan usia minimal 35 tahun.
"Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita nggak tahu," sergah sosok yang akrab disapa Cak Imin itu.
Dia pun menyebut kans Gibran maju sebagai Cawapres belum jelas, apalagi sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Sebab itu Cak Imin percaya diri dan menganggap putra Jokowi itu bukan saingannya. "Belum masuk (hitungan sebagai saingan)," selorohnya.