Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah, Minta Besaran UMSK 2025 Sebegini

ilustrasi - Buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menuntut kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025, Senin (23/12/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif
ilustrasi - Buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menuntut kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025, Senin (23/12/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ratusan buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melakukan aksi turun jalan untuk menuntut kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025.


Dalam aksi demonstrasi tersebut, pimpinan FSPMI Tangerang Ibas menyebutkan buruh akan menginap di halaman kantor pemerintah daerah setempat.

Para buruh dari berbagai perusahaan dan aliansi ini sebelumnya melakukan orasi di depan Kantor Bupati Tangerang. Mereka menuntut agar Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dapat merekomendasikan kenaikan UMSK 2025.

"Aksi kami ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap surat rekomendasi dari bupati," kata pimpinan FSPMI Tangerang Ibas di Tangerang, Senin (23/12/2024).

"Kami mengharapkan rekomendasi UMSK ke Gubernur Banten sama halnya seperti kenaikan di Kota Tangerang, yaitu sebesar 7 persen untuk UMSK," sambungnya.

Ibas meminta agar Pemkab Tangerang bisa memberikan rekomendasi atau merevisi kepada Pemerintah Provinsi Banten, yaitu sebesar 7 persen.

"Kami ingin meminta agar Pemkab Tangerang merevisi perihal kenaikan UMSK. Karena, kemarin hasil rapat bersama dewan pengupahan itu belum disepakati semua oleh para buruh," jelas Ibas.

Menurut Ibas, para buruh berharap agar tuntutan mereka, yakni UMSK tahun ini bisa disamakan dengan upah sektoral tingkat Kota Tangerang bisa dipenuhi, sebab selama ini banyak perusahaan atau pengusaha bertempat dan lokasi di dua wilayah yang sama.

"Informasi hari ini kita akan bertemu Bupati sekitar jam 23.00 WIB, maka sebagai bentuk perjuangan kami/buruh untuk memutuskan menginap sampai mendapat jawaban," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp4.901.117 atau naik 6,5 persen sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa proses penetapan UMK tahun 2025 berlangsung lancar, karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

"Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang, UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129," jelasnya.

Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tangerang dalam menetapkan tarif upah buruh pada tahun ini sesuai putusan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat dipahami oleh buruh dan para pengusaha.

"Tahapan pemutusan ini memang ada pro dan kontra, karena ada penambahan nilai upah. Tetapi, dengan adanya penetapan itu seluruh pengusaha wajib mengikuti aturan sesuai ketentuan," bebernya.

Menurut Rudi Hartono, bahwa kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten yang ditandatangani pada 17 Desember 2024, di mana terdapat pengelompokan dari besaran UMS Kabupaten Tangerang.

Seperti sektor atau golongan pertama, besaran kenaikan untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor IA adalah sebesar Rp75.000, ditambahkan dengan UMK sebesar Rp4.901.117, sehingga nilai UMSK sebesar Rp4.976.117.

Kemudian, untuk golongan IB, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp50.000, ditambahkan dengan UMK Rp4.901.117, sehingga menjadi Rp4.951.117.

"Untuk sektor II besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor II adalah sebesar Rp40.000, ditambahkan dengan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2025 sebesar Rp4.901.117, sehingga nilai UMSK 2025 untuk Sektor II sebesar Rp4.941.117," ungkapnya.

Adapun untuk sektor IIIA besaran kenaikan UMSK dengan perusahaan yang masuk dalam kategori itu adalah sebesar Rp30.000, ditambahkan dengan UMK sebesar Rp4.901.117, sehingga nilai peningkatan angkanya sebesar Rp4.931.117.

Sedangkan golongan atau sektor IIIB besaran UMSK untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor itu adalah sebesar Rp20.000, ditambahkan dengan UMK sebesar Rp4.901.117. Maka, nilainya naik menjadi Rp4.921.117 juta. (ant)