Ratusan buruh di Jawa Barat geruduk Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12). Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang rata sebesar 10 persen.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Syekh Nawawi al Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Akademisi
- Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Begini Katanya
Baca Juga
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menyatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa tiga tuntutan terkait kenaikan UMK 2023 di Jabar.
"Pertama, meminta gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata Sidarta dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Kemudian, tuntutan kedua yakni meminta gubernur memperhatikan kembali Surat Keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.
Sebab, kata Sidarta, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga terdapat persamaan upah antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun.
"Sedangkan, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang 0 tahun. Yang sudah berkeluarga harus berlaku skala upah yang sifatnya wajib," imbuhnya.
Ia menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi karena disparitas upah di Jabar bagian barat dan timur sangat jauh berbeda. Sementara, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup biayanya hampir sama.
"Kami meminta diskresi kepada gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp 3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," terangnya.
"Karena ada yang upahnya Rp4 juta lebih tapi ada yang masih di bawah Rp 3 juta," tambahnya.
Adapun Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp 1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.