Buruan Daftar! Program Mudik Gratis di Tangerang Sisa 1.538 Tiket

ilustrasi - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely memantau warga yang sedang melakukan validasi tiket. ANTARA/HO-Dishub Kota Tangerang
ilustrasi - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely memantau warga yang sedang melakukan validasi tiket. ANTARA/HO-Dishub Kota Tangerang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran program mudik gratis untuk kuota 1.538 tiket.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Rabu (19/3/2025).

Achmad Suhaely menyebutkan kuota tiket yang saat ini dibuka untuk tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari, dan Solo.

"Keberangkatan tetap dilaksanakan melalui Terminal Poris Plawad pada tanggal 28 Maret 2025 mendatang," jelas Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely.

Adapun posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang terus beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret.

Menurut Achmad Suhaely, sejauh ini, terdata ada 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad.

"Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang," ungkap Achmad Suhaely.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.

Sementara itu, peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan. (ant)