Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mendadak mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu keberadaanya sejak Agustus 2024.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Siap-siap Pelantikan Andra Soni Jadi Gubernur Banten, KPU Harap Tak Ada Kendala
- Kades Kohod Bantah Perintahkan Pasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Katanya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2024).
"Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," kata Andi Ony Prihartono.
Andi Ony Prihartono mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.
Pasalnya, kata Andi, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan," sebutnya.
Andi juga menjelaskan, bahwa kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten.
Di mana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat.
"Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red)," jelas Andi.
Pj Bupati Tangerang ini pun mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.
"Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai," bebernya.
Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Toni.
Toni menjelaskan, bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar.
Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ant)