Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Eva Yustiana telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur pada Rabu (19/10).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis siang (20/10).
Selain itu kata Ipi, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ipi.