Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil (MA) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Adil dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/8).
"Saat ini wewenang penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (16/8).
Lanjut Ali, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Muhammad Adil dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK ada Jumat, 7 April 2023 . Dua tersangka lainnya adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa (MFA).
Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga klaster perkara korupsi. Yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.
Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.