Cara pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama (Menag) ditolak Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Sebab, rektor bukanlah jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menegaskan, mekanisme serupa pernah dipertanyakan semasa Menag Lukman Hakim Saifudin masih menjabat pada 2014 lalu.
"Soal sistem pemilihan rektor untuk Perguruan Tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama RI, yaitu UIN, IAIN, dan STAIN yang menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 pernah kami pertanyakan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di era Pak Lukman Hakim Saifudin. Saya pernah menyampaikan agar aturan itu direvisi karena terkesan pemilihan itu sangat politis," kata Ace dalam keterangannya, Rabu (16/11).
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu tidak setuju proses pemilihan Rektor UIN dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Menteri Agama setelah melalui proses seleksi 3 besar. Pasalnya, pemilihan rektor bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik.
Ace juga heran dengan tahapan wawancara calon rektor UIN Jakarta yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Ia mempertanyakan mengapa proses wawancara itu tidak dilakukan di kampus UIN Jakarta atau kantor Kementerian Agama RI yang berlokasi di Jakarta.
Menurut Ace, lembaga pendidikan seperti kampus seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik. Bahkan Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebut yang paling mengetahui hal-hal strategis di kampus adalah pihak kampus itu sendiri.
"Kampus itu harus dijauhkan dari kepentingan politik. Pengelola kampus seperti rektor itu harus memiliki standar-standar akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tahu kampus itu, ya orang kampus. Apalagi UIN Jakarta yang memiliki banyak Gurubesar yang terhimpun dalam Senat UIN Jakarta," tuturnya.
Atas dasar itu, Ace mengusulkan proses pemilihan rektor UIN dikembalikan ke semula. Menurutnya, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
“Setidaknya saya mengusulkan agar Perguruan Tinggi seperti UIN Jakarta atau UIN lainnya yang telah memiliki kualifikasi unggul, proses pemilihan Rektornya dikembalikan pada mekanisme bersama, yaitu stakeholder kampus bersama dengan Kementerian Agama, seperti halnya perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti," demikian Ace.