Bukan hanya menerima suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersangka Mardani H. Maming (MM) juga ternyata mengendalikan aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Rabu (28/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (29/9).
Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Abdul Haris selaku Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara 2014-sekarang; dan Romaria selaku Staf legal PT Batulicin Enam Sembilan.
Dijelaskan Ali Fikri, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara di Tanah bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM.
"Termasuk pendalaman pengetahuan saksi tentang dugaan adanya izin perusahaan pertambangan untuk menggunakan pelabuhan diduga melalui persetujuan tersangka dengan memberikan sejumlah uang," pungkas Ali.