Polda Banten menangkap 24 pelaku judi online dan konvensional. Ke-24 pelaku tersebut dibekuk saat beraksi di lima wilayah di wilayah hukum Polda Banten.
- Satnarkoba Polresta Serang Bongkar Peredaran Sabu Modus Bungkus Wafer
- Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Baca Juga
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
Rinciannya Ditreskrimum Polda Banten 2 kasus, Polresta Tangerang 3 kasus, serta Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus.
Sementara 24 pelaku yang diamankan masing-masing dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), lalu Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Sedangkan Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37); Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55); Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46); Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63); dan Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).
Selain mengamankan puluhan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan praktik perjudian.
"Barang bukti yang berhasil disita 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan," kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Shinto mengatakan, website judi online yang dibongkar Polda Banten seperti Dewatogel.com, Ladangtoto2, 98toto, dan Pakong888.
"Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" ujar Shinto.
Puluhsn tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.