Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Jurubicara KPK RI, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara KPK RI, Ali Fikri/RMOL

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada Senin (20/2).

"Karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim Jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materilnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).

Penahanan dilanjutkan tim Jaksa selama 20 hari, terhitung Selasa (20/9) hingga Minggu (9/10) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.