Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) mendesak Rektor UI Ari Kuncoro segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Melalui keterangan tertulisnya, BEM FH UI menyatakan Universitas Indonesia belum juga secara menyeluruh mengimplementasikannya PPKS yang telah satu tahun diundangkan.
"Padahal, UI sendiri belum lah terbebas dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual dan belum mampu menangani kekerasan seksual dengan optimal," tegas Saka selaku narahubung seperti dikutip redaksi, Minggu (4/9).
Padahal, sudah menjadi kewajiban UI sebagai institusi pendidikan untuk melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual dan memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Oleh karena itu, UI sudah sepatutnya tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan amanat Permendikbud-Ristek PPKS demi mewujudkan ruang aman bagi warganya," sambungnya.
Menanggapi lambannya UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam UI karena tidak tanggap dalam memenuhi tenggat pembentukan Satgas PPKS yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS;
2. Mendesak UI untuk segera memfasilitasi Pansel Satgas PPKS dalam membentuk Satgas PPKS melalui proses yang komprehensif dan partisipatif;
3. Mendesak UI untuk mengesahkan Peraturan Rektor UI tentang PPKS dalam waktu dekat; dan
4. Mendorong UI untuk segera mengimplementasikan tiap-tiap kewajiban yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.