Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dkk dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon ini telah selesai dilakukan tim penyidik kepada tim Jaksa.
"Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai 28 September 2022," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (9/9).
Untuk tersangka Richard kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dan untuk tersangka Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.