Bawaslu Panggil Cawabup Serang Nanang Supriatna Terkait Dugaan Politik Uang

ilustrasi - Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten. Selasa, (7/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten. Selasa, (7/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memanggil terlapor salah satu calon wakil bupati pada Pilkada 2024, Nanang Supriatna terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang.


Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Selasa (8/10/2024).

Furqon membeberkan, bahwa pemanggilan terlapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan

"Pak Nanang kami panggil, kapasitas beliau sebagai terlapor di mana dalam dugaan laporannya terkait money politic (politik uang)," kata Furqon.

Menurut Furqon, peristiwa yang dilaporkan tersebut yaitu terkait kegiatan calon Wakil Bupati Nanang Supriatna di Kramatwatu pada 28 September 2024.

"Yang dilaporkan lokasinya di Kramatwatu. Dan pemeriksaan dilakukan hampir dua jam, diperiksa oleh Gakkumdu dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang," jelas Furqon.

Furqon mengatakan, seusai melakukan klarifikasi pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu, yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau terbukti dan pasalnya terpenuhi bisa mendiskualifikasi calon. Kalau secara formil materil terbukti," tegas Furqon.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nanang Supriatna, Eki Wijaya Pratama membantah bahwa kliennya melakukan politik uang. 

Menurut Eki Wijaya Pratama, Nanang Supriatna di Kramatwatu hadir karena memenuhi undangan dari DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri.

"Klien kami tidak membagikan uang apalagi berkaitan dengan kampanye itu tidak benar. Tidak membagikan uang, tidak berkampanye jadi tuduhannya tidak benar sama sekali," jelas Eki Wijaya Pratama.

Seperti diketahui, bahwa Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.

Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI. (ant)