Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima 154 aduan dari masyarakat terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
"Saat ini ada total 154 aduan dari seluruh Posko Bawaslu 15 kabupaten/kota per Kamis 15 September," ujar anggota Bawaslu Lampung Bidang Koodinator Hukum dan Sengketa Hermansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (16/9).
Rinciannya, ada 5 pengaduan ke Posko Bawaslu Bandar Lampung, 12 pengaduan di Metro, 2 pengaduan di Lampung Barat, 13 aduan di Lampung Selatan, 10 di Lampung Tengah, dan 34 di Lampung Timur.
Selanjutnya, 24 pengaduan di Lampung Utara, 5 di Mesuji, 4 di Pesawaran, 1 di Pesisir Barat, 7 di Pringsewu, 7 di Tanggamus, 16 di Tulangbawang, 6 di Tulangbawang Barat, dan 4 aduan di Way Kanan.
Menurut Hermansyah, masyarakat yang melapor sudah diarahkan untuk mengisi form sanggahan, agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi administrasi oleh KPU RI selesai. Nantinya, hasil verifikasi akan diberikan ke Bawaslu RI dan partai politik.
"Barulah nanti kami kroscek ke Bawaslu Kabupaten/kota (hasil verifikasi), bandingkan dengan data pengaduan," tandasnya.