Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melarang keras memberikan doorprize pada saat kampanye kepada pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Serang, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fierly Murdlyat, di Serang, Banten, Jumat (1/11/2024).
Menurut Fierly Murdlyat, pemberian doorprize tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye karena dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.
Fierly Murdlyat menegaskan, bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan memperjelas pemaknaan terhadap pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
"Oleh karena itu, setiap pemberian doorprize yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan materi lainnya," jelas Fierly Murdlyat.
Fierly Murdlyat menyebutkan Surat Edaran 111/20224, mengenai materi lainnya dalam pasal 187A juncto pasal 73 ayat 4 UU Pemilihan.
Setidaknya merujuk pada enam kriteria, kata Fierly Murdlyat, di antaranya benda atau barang yang bukan atribut kampanye, atau bahan dan alat peraga kampanye, benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye, benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
Serta benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis, dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya.
Fierly Murdlyat menguraikan, masih merujuk pada Surat Edaran 111/2024, kata menjanjikan dalam Pasal 187A dinilai berdasarkan tiga kriteria.
Pertama, inisiatif berasal dari pasangan calon dan atau tim kampanye.
Kedua, tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, dan ketiga hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Kami sudah sampaikan Surat Edaran 111/2024 itu kepada seluruh tim kampanye paslon agar dipedomani dalam melaksanakan tahapan kampanye. Surat Edaran itu juga sudah kami internalisasi ke pengawas di tingkatan kecamatan dan kelurahan," imbuhnya. (ant)