Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten blak-blakan telah menerima 13 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tercatat saat pelaksanaan tahapan kampanye.
- Konser Banten Maju Andra Soni Bikin Tangerang Raya Bergoyang
- Satu Hari Lagi mengurus Pindah Memilih
- Airin Beber Potensi Pariwisata Banten, Siap Integrasikan Taman Hutan Rakyat Hingga Wisata Pantai
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Banten, Jumat (11/10/2024).
Menurut Furqon, bahwa dari 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang, salah satu laporan di antaranya merupakan limpahan dari Bawaslu Provinsi Banten.
"Mayoritas laporan didominasi oleh dugaan money politic dan dugaan tidak netral kepala desa," kata Furqon.
"Paling banyak memang netralitas kepala desa yang dilaporkan," sambungnya.
Furqon mengungkapkan, bahwa dari keseluruhan laporan, beberapa sudah diregister dan ditindaklanjuti.
Namun, ada pula beberapa laporan yang unsur formilnya belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.
"Kami berikan waktu untuk perbaikan. Untuk yang sudah lengkap, sudah kami lakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor," jelas Furqon.
Sementara itu, Furqon mengungkapkan, terkait pengawasan pada Pilkada 2024 Bawaslu telah menggandeng beberapa pihak lain untuk melakukan pengawasan siber terhadap kampanye yang dilakukan calon kepala daerah melalui media sosial.
"Kampanye melalui media internet membutuhkan perhatian dari semua pihak, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran calon kepala daerah bisa terpantau," jelas Furqon.
Selain itu, tindakan pencegahan, dilakukan di semua tahapan mulai dari masa kampanye, hari tenang sampai ke proses rekapitulasi penetapan di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah baik yang dilakukan secara tatap muka maupun dalam jaringan (daring)," ujar Furqon. (*)