Bawaslu Banten Bongkar Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

ilustrasi - Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten membawa poster saat mengikuti kegiatan jalan sehat Semarak Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Serang, Banten, Sabtu (31/8/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/wpa.
ilustrasi - Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten membawa poster saat mengikuti kegiatan jalan sehat Semarak Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Serang, Banten, Sabtu (31/8/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/wpa.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten blak-blakan membongkar tujuh dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.


Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir di Serang, Banten, Senin (18/11/2024).

"Ada tujuh laporan, di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi, laporannya masuk," kata Badrul Munir.

Menurut Badrul Munir dugaan pelanggaran tersebut sering menjadi perhatian masyarakat.

Badrul Munir mengungkapkan, bahwa di Kota Cilegon terdapat dua laporan, Kabupaten Pandeglang dua laporan, Kabupaten Tangerang dua laporan, dan Provinsi Banten satu laporan, yang sudah ditindaklanjuti.

"Tren pelanggaran netralitas ASN di antaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota," jelas Badrul Munir.

Pelanggaran lainnya, kata Badrul Munir, yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.

Badrul Munir menyebutkan, ;aporan terkait pelanggaran ASN ia dapatkan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.

"Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, maupun dari pemberitaan media," ungkapnya.

Badrul Munir menjelaskan, pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil maupun rumah dinas.

Dari sana, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten dapat menelusuri siapa yang menggunakan atau siapa yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.

"Nah itu di antara cara-cara kami mengidentifikasi ASN yang hadir dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang melibatkan masa yang banyak," bebernya.

Badrul Munir menegaskan, tujuh dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut termasuk dalam total laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten yang sebanyak 138 laporan.

"Ratusan dugaan pelanggaran tersebut terhitung untuk Pilkada serentak 2024, baik pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota maupun pemilihan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu, dari 138 dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menerima 109 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan di delapan kabupaten/kota, serta 29 pelanggaran dalam pemilihan Gubernur Banten. Data tersebut dimutakhirkan per 16 November.

"Untuk Indonesia masuk kategori cukup tinggi. Walaupun masih ada beberapa provinsi yang lebih tinggi dari kita," jelas Badrul Munir.

Badrul Munir membeberkan, dari 109 laporan tersebut, 69 di antaranya dinyatakan register. Artinya memenuhi syarat untuk ditangani, mulai dari pelaporan, uraian serta bukti lengkap.

Namun, terdapat 40 laporan dan temuan yang tidak diregister, lantaran pelapor dan terlapor tidak jelas, tidak memiliki kedudukan hukum jelas, maupun uraian dan waktunya sudah lewat.

"Pada Kabupaten/Kota dari total 69 temuan dan laporan, yang teridentifikasi sebagai pelanggaran 27 laporan," kata Badrul Munir.

Sementara itu, Bawaslu provinsi itu menangani 29 temuan dan laporan. Dari 29 temuan dan laporan itu, yang diregister 12, dan tidak diregister 17.

Adapun dari 12 laporan dan temuan tersebut, lima masuk dalam pelanggaran pemilu. 

"Pelanggaran tersebut di antaranya dua laporan tentang administrasi, dua laporan tentang pidana, dan satu laporan hukum lainnya," imbuhnya. (ant)