Posisi provinsi Banten pada kerawanan sedang pelanggaran Pemilu 2024 merupakan sebuah early warning atau peringatan dini.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Kamis.
Al Muktabar membeberkan Banten dipandang memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun dengan indikator pelaksanaan Pemilu 2024 kini dinyatakan rawan sedang.
"Tapi Alhamdulillah kan tidak terjadi, atau rerata lah dibanding daerah-daerah lain. Jadi itu adalah early warning, peringatan dini kepada kita untuk menjadi dorongan," kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, pelanggaran Pemilu yang paling disorot di Banten adalah soal netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, sejumlah ASN termasuk Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana sempat diminta untuk pemeriksaan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu Tangerang.
Perlu diketahui, bahwa secara nasional Provinsi Banten berada di posisi kerawanan sedang, atau pada peringkat 17 dari 28 provinsi setelah diadakan Pemilu 2024.
Al Muktabar pun menyebutkan dirinya sempat menjadi penyusun indeks kerawanan penduduk waktu diformulasikan pertama kalinya di Jakarta.
Oleh karena itu, dengan kapasitas baik sebagai Ketua Korpri Banten maupun Gubernur, Al Muktabar mengimbau kepada ASN untuk menjalankan peraturan, dan mematuhi asas netralitas tersebut.
"Jadi itu, tadi saya ulang, early warning kepada kami. Dengan ada rambu-rambu itu, maka kami makin memperkuat langkah-langkah kerja yang sesuai, dan InsyaAllah tidak terjadi seperti apa yang dituliskan di dalam indeks itu," imbuhnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut Kabupaten Lebak dan Pandeglang berada pada posisi rawan tinggi terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu. (ant)