Kepolisian daerah (Polda) Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinsial RF (44) terkait tindak pidana dugaan terlibat penipuan dan atau penggelapan.
- Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel, Ini Tersangkanya
- Wali Kota Tangerang Tegas Soal Bingkisan Lebaran, ASN Jangan Terlena
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Serang, Banten, Selasa (15/4/2025).
Kombes Dian Setyawan menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Kombes Dian Setyawan membeberkan, bahwa saat itu RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
"Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF selaku Direktur dari CV Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana," jelasnya.
Menurut Kombes Dian Setyawan, dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF kemudian pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang yang dipesan RF, setelah barang tersebut diterima selanjutnya pihak PT Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun tidak dapat dicairkan.
"Dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," ungkap Kombes Dian Setyawan.
"Sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. (ant)