Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) memberikan apresiasi pada pelayanan Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang pupuk dan pestisida yang dinilai sudah transparan.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua Umum Apropi Yanno Nunuhitu, di tengah gejolak hukum yang menyorot kinerja Kementan.
Dikatakan Yanno, seluruh bisnis pestisida dan pupuk di Indonesia, diatur oleh Kementerian Pertanian RI, melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian.
Lanjutnya, izin edar pupuk dan pestisida diberikan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pestisida (Kompes) dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP).
Hingga saat ini, kata Yanno lagi, para anggota Apropi merasa puas dengan seluruh pelayanan perizinan, pengawasan, dan pembinaan di bidang pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh Kementan.
"Perizinan pupuk dan pestisida, peredaran, pengawasan, dan pembinaannya telah berjalan sangat baik," kata Yanno dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Dengan pelayanan yang baik dan transparan selama ini, Yanno meyakini, kecil kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, seperti korupsi.
"Menurut hemat kami sangat kecil kemungkinan peluang untuk terjadi korupsi," pungkasnya.