Pasangan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas dilaporkan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) karena diduga bersepakat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.
- Konser Banten Maju Andra Soni Bikin Tangerang Raya Bergoyang
- Satu Hari Lagi mengurus Pindah Memilih
- Suara Lantang Andra Soni Soal Korupsi, Bongkar Kasus Ini
Baca Juga
Kasus ini makin heboh seusai beredar video pertemuan diduga antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan peserta Pilkada 2024, Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Dalam video tersebut, mereka yang hadir tampak bermufakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.
"Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang," jelas suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.
Menurut sumber terpercaya, bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan itu. Bahkan masing-masing kepala desa yang hadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Informasinya, pertemuan tersebut dihadiri oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas kepala desa di Kabupaten Serang.
Video tersebut beredar di jejaring pesan WhatsApp, Tiktok, dan Instagram.
Sementara itu, ada dua pihak yang melaporkan. Pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024).
Kedua, dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.
Terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.
"Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah memfasilitasi dan mengundang kepala-kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah," jelas Saepudin kepada awak media.
Sedangkan, Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Astiruddin Purba menjelaskan, ada dugaan politik uang dan janji politik dari dua pasangan calon, Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib di dalam acara yang digelar APDESI Kabupaten Serang.
Astiruddin Purba mengungkapkan, kegiatan tersebut dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang. Padahal tidak ada pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus.
"Melainkan hanya mendengarkan sambutan dari calon gubernur dan calon bupati Serang. Pembahasan kerja dan pleno-pleno ini tidak ada sama sekali hanya mendengarkan sambutan," kata Astiruddin Purba.
Tak hanya itu, Astiruddin Purba menyebutkan, para kepala desa diduga telah mendapatkan uang dari pasangan calon gubernur Andra-Dimyati senilai Rp 2 juta.
Kemudian ada janji memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.
Selain itu, para kepala desa disumpah atas nama Allah SWT untuk menekankan komitmen mendukung Andra Soni-Dimyati dan Zakiyah-Najib.
"Itu sudah menyalahi aturan seperti dibaiat," kata Astiruddin Purba.
Astiruddin Purba mengaku telah menyertakan bukti video lebih dari satu seperti yang sudah beredar di media sosial. Isinya pernyataan dukungan kades terhadap kandidat pilkada.
"Kami minta Bawaslu melakukan proses laporan yang telah kami serahkan, menindaklanjuti sesuai aturan," imbuhnya. (*)